Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Walisongo berkolaborasi dengan Himpunan Jurusan Sosiologi (HMJ) Sosiologi menggelar sebuah diskusi anti kekerasan seksual pada Rabu 07 Mei 2025, dengan mengangkat tema “Kenali dan Cegah Kekerasan Seksual di Kampus”. Acara diskusi ini berlangsung di hall gedung FISIP lantai II yang dihadiri oleh mahasiswa FISIP dan juga umum dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Bapak Nur Hasyim, M.A., Dosen FISIP UIN Walisongo dan saudari Kharisma Eka Maulida, mahasiswa aktif Sosiologi 2022.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para mahasiwa mengenai bentuk-bentuk, dampak, dan pencegahan kekerasaan seksual di kampus. Pak Hasyim menjelaskan beberapa contoh nyata kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus seperti UGM dan dugaan pemerkosaan yang melibatkan mahasiswa UIN Malang menjadi contoh nyata dari permasalahan yang ada. Kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, menyerang, atau tindakan lain terhadap tubuh yang berkaitan dengan dorongan seksual atau fungsi reproduksi.
Tindakan ini dilakukan secara paksa, tanpa persetujuan, atau melalui cara lain yang membuat korban tidak mampu memberikan persetujuan secara bebas, seringkali karena ketimpangan relasi kuasa atau gender. Dampak dari kekerasan seksual sangat luas, mencakup penderitaan fisik, psikis, seksual, serta kerugian ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus masih menjadi isu yang cukup serius dan membutuhkan perhatian bersama, melalui kegiatan edukasi dan kebijakan perlindungan, diharapkan kekerasan seksual bisa di cegah.
Namun, beberapa kampus masih memandang sebelah mata terhadap kasus kekerasan seksual. Banyak kasus kekerasan seksual di kampus yang tidak dilaporkan karena berbagai alasan, termasuk takut tidak dipercaya atau justru disalahkan, kurangnya informasi mengenai prosedur pelaporan, pelaku yang memiliki kekuasaan atau kedekatan dengan korban, serta trauma dan tekanan mental yang dialami korban. Kharisma menambahkan dengan memaparkan bagaimana keadaan mahasiswa saat ini yang sudah mulai menyadari pentingnya pembahasan isu ini. Tak hanya itu, ia juga menambah langkah-langkah yang bisa dilakukan sebagai mahasiswa yaitu mengubah budaya diam, menjadi teman yang mendukung dan penggerak perubahan sistem kampus.
Dengan demikian, kita dapat meminimalisir kejadian kekerasan seksual di lingkungan kampus. Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama FISIP UIN Walisongo, Bapak Dr. Mochammad Parmudi, M.Si. menyampaikan dalam sambutannya terkait pedoman akademik dan sanksi tegas terhadap pelanggaran etika di lingkungan kampus, termasuk juga dalam hal kekerasan seksual. Di akhir kegiatan diskusi, Ketua Program Studi Sosiologi, Ibu Naili Ni’matul Illiyyun, M.A., menyampaikan bahwa Prodi memiliki komitmen dan bertindak tegas dengan menyediakan kontak layanan pengaduan jika terjadi kasus kekerasan seksual di kalangan civitas akademika FISIP. Dengan adanya kegiatan diskusi dan sosialisasi tersebut, diharapkan kampus bukan hanya sebagai tempat menuntut ilmu, akan tetapi juga menjadi sebuah rumah yang memiliki ruang yang nyaman, inklusif, dan terbebas dari kekersan seksual. Asalkan seluruh civitas akademika memiliki peran penting dan proaktif dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual secara serius.